
Disamping itu, meningkatnya kejahatan pada saat PSBB diperngaruhi juga oleh 35 ribu mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun pemberian tersebut tanpa dibarengi pengawalan para mantan warga binaan ketempat asalnya.
"Jelas penyebabnya ada 35 ribu tahanan yang belum saatnya dibebaskan, mereka sulit kembali ke rumah mereka. Karena di beberapa kota sudah diterapkan PSBB mereka tidak diantar oleh petugas ke tempat asalnya," ujarnya.
Akibatnya, Sigit melanjutkan para mantan warga binaan yang tidak bisa keluar dari Jakarta terpaksa bergerombol sesama para manta tahanan lainmya.
"Karena tentu mereka butuh hidup butuh makan, fikiran yang muncul bagaimana bertahan hidup, ya tidak sedikit melakukan kejahatan begal, jambret dan merampok," tutupnya.
(Awaludin)