BEKASI – Guna memudahkan dan menghindari persebaran corona virus disease atau covid-19, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menyediakan pembayaran zakat fitrah bulan suci Ramadan 1441 Hijriah dengan cara melalui transfer.
"Upaya ini kami lakukan dengan tujuan menghindari penularan virus corona di masa pandemi seperti sekarang," kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Abdul Aziz, Jumat 1 Mei 2020.
Dia menyadari lazimnya pelaksanaan akad zakat fitrah dilakukan dengan melibatkan kontak fisik dan penyerahan besaran nominal zakatnya menggunakan uang tunai maupun bahan pokok beras.
Namun dengan ikhtiar dan sesuai dengan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka pembayaran zakat ditetapkan melalui transfer untuk mempermudah masyarakat.
"Selain menghindari kontak fisik, ini juga demi mempermudah masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah," ucapnya.

Baznas Kabupaten Bekasi menyatakan telah menyiapkan sejumlah nomor rekening penerimaan zakat fitrah melalui sistem transfer ini.