Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hindari Penularan Covid-19, Pembayaran Zakat di Bekasi Bisa via Transfer

Wisnu Yusep , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2020 |13:43 WIB
Hindari Penularan Covid-19, Pembayaran Zakat di Bekasi Bisa via Transfer
Ilustrasi transfer via ATM. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BEKASI – Guna memudahkan dan menghindari persebaran corona virus disease atau covid-19, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menyediakan pembayaran zakat fitrah bulan suci Ramadan 1441 Hijriah dengan cara melalui transfer.

"Upaya ini kami lakukan dengan tujuan menghindari penularan virus corona di masa pandemi seperti sekarang," kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Abdul Aziz, Jumat 1 Mei 2020.

Dia menyadari lazimnya pelaksanaan akad zakat fitrah dilakukan dengan melibatkan kontak fisik dan penyerahan besaran nominal zakatnya menggunakan uang tunai maupun bahan pokok beras.

Namun dengan ikhtiar dan sesuai dengan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka pembayaran zakat ditetapkan melalui transfer untuk mempermudah masyarakat.

"Selain menghindari kontak fisik, ini juga demi mempermudah masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah," ucapnya.

Ilustrasi zakat. (Foto: Istimewa)

Baznas Kabupaten Bekasi menyatakan telah menyiapkan sejumlah nomor rekening penerimaan zakat fitrah melalui sistem transfer ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement