Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Boy Rafli Dipromosi Jadi Kepala BNPT, Polri: Pengangkatannya Kewenangan Presiden

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 03 Mei 2020 |09:32 WIB
Boy Rafli Dipromosi Jadi Kepala BNPT, Polri: Pengangkatannya Kewenangan Presiden
Brigjen Argo Yuwono (Humas Polri)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Irjen Suhardi Alius, sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan undang-undang. Kapolri hanya mengusulkan, tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

 Baca juga: 271 Perwira Polri Dimutasi, Boy Rafli Kepala BNPT, Argo Yuwono Kadiv Humas

Argo mengatakan, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

 ilustrasi

Boy Rafli Amar (Okezone.com/Saldi)

Sedangkan pada ayat (2) menyebut bahwa ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis merotasi 271 perwira tinggi dan menengah melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5).

Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri. Sebagai gantinya Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement