PEMERINTAH terus menggaungkan larangan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengambil kebijakan larangan mudik berlaku untuk semua golongan masyarakat tanpa terkecuali.
Meski begitu, masyarakat masih nekat melanggar larangan itu, terhitung sejak 24 April hingga 2 Mei 2020, polisi lakukan penindakan dengan memutar balik kendaraan roda dua 858 unit, roda empat pribadi 1.326 dan angkutan umum 314 unit.
"Total 2.498 kendaraan. Itu kendaraan mayoritas dari arah Barat (Jakarta) sebagian dari Timur (Jateng)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S. Erlangga, saat dihubungi via sambungan telefon, Minggu (3/5/2020).
Tak sedikit juga dari mereka yang lolos dari pemeriksaan polisi dengan menggunakan jalur tikus, untuk sampai di kampung halaman. Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Polisi menghentikan satu mobil pribadi yang berisi empat orang pemudik dari Jakarta dengan tujuan Sukaraja. Alhasil sopir dan empat orang pemudik itu, harus menjalani karantina. Kemdaraannya pun diamankan.
Modusnya, mobil pribadi itu digunakan sebagai kendaraan travel. Pengemudi mobil, menawarkan ongkos Rp400.000 per-orang, untuk mengantarkan ke tempat tujuan.

"Rute yang dilalui travel gelap di antaranya dari Jakarta melalui Tol dan keluar pintu Tol Buah Batu, kemudian menggunakan jalan tikus Cileunyi selanjutnya ke Nagreg, Malambong Ciawi, Cisinga dan diamankan di Pos Check Point Batu Nungku," katanya.
Jalur masuk ke Jawa Barat dari Jakarta, memang dapat dilalui menggunakan jalur tikus yang kerap lengah penjagaannya. Beberapa titik jalur alternatif, seperti jalur Karawang, Bogor, Depok, Sukabumi, dapat dilintasi karena penjagaannya pun terbilang minim.
Tersasar di Jalur Tikus