Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis, Bupati Muara Enim Nonaktif Ngaku Tak Terima Suap Proyek Jalan

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 03 Mei 2020 |21:36 WIB
Jelang Vonis, Bupati Muara Enim Nonaktif <i>Ngaku</i> Tak Terima Suap Proyek Jalan
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjalani tahapan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Menjelang sidang putusan pada tanggal 5 Mei 2020, Ahmad Yani menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang atau fee dari tersangka Elfin PNS dari Dinas PU PR Muara Enim,serta Robi sebagai kontraktor sebesar 10 % dari proyek yang dibangun.

Bahkan, dalam Pleidoi yang disampaikannya 28 April 2020 lalu, melalui kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail, mengenai tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 Milyar tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.

"Karena Terdakwa tidak pernah menerima. Menurut Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang pemberantasan tipikor, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," kata Maqdir.

"Di samping tidak pernah menikmati, pada faktanya terdakwa juga tidak pernah memperoleh benda berupa uang yang berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,1 Miliar. Tuntutan uang pengganti tersebut tidak didasarkan kepada fakta-fakta objektif yang terungkap di persidangan," jelas Maqdir kembali.

Diketahui, dari keterangan Robi di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yang juga dihadirkan sebagai saksi, beberapa orang menerima Fee proyek seperti Aries HB, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, sebesar Rp 3,031M.

"Terdakwa juga tidak pernah menerima uang Rp 750 Juta yang diterima oleh Elfin dari Robi tanggal 12 Agustus 2019 sebagaimana Surat Dakwaan. Andaikata benar padahal tidak (quod non) dari nominal Rp 12,5 Miliar yang merupakan bagian realisasi komitmen fee 10% dalam bentuk uang kepada Terdakwa," ucap Maqdir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement