Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karyawan di Depok Wajib Miliki Surat Tugas Bekerja Selama PSBB

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2020 |13:05 WIB
Karyawan di Depok Wajib Miliki Surat Tugas Bekerja Selama PSBB
Wali Kota Depok Muhammad Idris. (Foto: Dok Okezone/Wahyu Muntinanto)
A
A
A

Idris melanjutkan, pemerintah melalui Menkes Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Saat PSBB diberlakukan di sebuah provinsi, kabupaten, atau kota ada sejumlah bidang usaha yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas," jelasnya.

Ia memaparkan, masing-masing adalah toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting yang mencakup makanan, termasuk warung makan atau restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas elpiji, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

"Kemudian bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor teknologi informasi (TI) untuk operasi perbankan, call center perbankan, dan operasi ATM. Media cetak dan elektronik," tambahnya.

Idris melanjutkan, kemudian ada sektor telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel. TI dan layanan yang diaktifkan dengan TI, terang dia, sebisa mungkin diupayakan bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, dan penyelenggara infrastruktur data.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement