Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Daring Dinilai Tepat ketimbang Perkara Mangkrak Selama Pandemi Covid-19

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |18:45 WIB
Sidang Daring Dinilai Tepat ketimbang Perkara Mangkrak Selama Pandemi Covid-19
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan persidangan daring atau online selama pandemi Covid-19. Kebijakan itu merupakan bagian dari satu upaya mencegah penularan virus berbahaya tersebut.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, kebijakan yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai langkah inovatif. “Sebenarnya suatu inovasi kebijakan yang baik, karena apa? Karena di tengah pandemi Covid-19 ini proses peradilan itu tetap berjalan,” ujar Trubus dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).

Pelayanan hukum terhadap masyarakat harus terus berjalan. Penggunaan teknologi menjadi salah satu solusi di tengah pandemi Covid-19.

"Sebab, jika persidangan tetap berjalan dengan tatap muka langsung antara terdakwa, jaksa penuntut umum, hakim, pengacara dalam satu ruangan dikhawatirkan terjadi penyebaran virus corona," katanya.

Baca Juga: Sidang Online Bupati Muara Enim Nonaktif, Terdakwa Mengaku Tak Terima Mobil Mewah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement