Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Daring Dinilai Tepat ketimbang Perkara Mangkrak Selama Pandemi Covid-19

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |18:45 WIB
Sidang Daring Dinilai Tepat ketimbang Perkara Mangkrak Selama Pandemi Covid-19
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

ilustrasi foto: ist

Belum lagi kalau jalannya persidangan harus tertunda, kata Trubus, tentu akan terjadi penumpukan berkas perkara. Pihak yang dirugikan adalah masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Untuk itu, menurutnya tak ada alasan menunda sidang dalam konteks pelayanan masyarakat, apalagi harus menunggu hingga pandemi Covid-19 selesai. “Jika banyak perkara menumpuk tidak terproses, nanti malah merugikan masyarakat sendiri. Jadi, konteksnya itu pelayanan publik biarkan persidangan tetap berjalan,” tuturnya.

Berdasarkan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, lebih dari 25 ribu perkara disidangkan secara daring di seluruh Indonesia hingga pertengahan April 2020.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement