
Belum lagi kalau jalannya persidangan harus tertunda, kata Trubus, tentu akan terjadi penumpukan berkas perkara. Pihak yang dirugikan adalah masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Untuk itu, menurutnya tak ada alasan menunda sidang dalam konteks pelayanan masyarakat, apalagi harus menunggu hingga pandemi Covid-19 selesai. “Jika banyak perkara menumpuk tidak terproses, nanti malah merugikan masyarakat sendiri. Jadi, konteksnya itu pelayanan publik biarkan persidangan tetap berjalan,” tuturnya.
Berdasarkan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, lebih dari 25 ribu perkara disidangkan secara daring di seluruh Indonesia hingga pertengahan April 2020.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.