JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Agenda persidangan kali ini yaitu masih pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi pada hari ini. Keempatnya adalah mantan pebulu tangkis nasional sekaligus bekas Wakil Ketua Satlak Prima, Taufik Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto; bekas Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok; serta eks Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, Reiki Mamesah.
"Iya benar saksinya Taufik Hidayat, Reiki Mamesah, Edward Taufan Pandjaitan, Tommy Suhartanto," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Sebelumnya, nama Taufik Hidayat serta tiga saksi lainnya sempat muncul dalam dakwaan Imam Nahrawi. Dalam dakwaan tersebut, terungkap peran Taufik Hidayat dan ketiga saksi lainnya terkait dugaan penerimaan gratifikasi Imam Nahrawi.

Keterlibatan Taufik Hidayat disebut Jaksa KPK terjadi saat ia membantu Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok menyerahkan uang kepada Imam Nahrawi.
Awalnya, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Ucok bahwa Imam Nahrawi meminta disiapkan uang. Imam Nahrawi disebut meminta disiapkan uang sebesar Rp1 miliar.
Kemudian, Ucok menyiapkan permintaan dana tersebut dengan mengambil anggaran Program Satlak Prima. Selanjutnya, Tommy meminta Reiki Mamesah mengambil uang itu dari Ucok.
Setelah mengantongi uang dari Ucok, Reiki tidak langsung memberikan kepada Imam Nahrawi. Uang itu justru diserahkan kepada Taufik Hidayat. Penyerahan uang itu terjadi di kediaman Taufik di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, uang sejumlah Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui asistennya, Miftahul Ulum. Penyerahan uang itu terjadi di kediaman Taufik Hidayat.