Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham: Pilkada Diundur hingga Pandemi Covid-19 Teratasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |15:01 WIB
 Menkumham: Pilkada Diundur hingga Pandemi Covid-19 Teratasi
Menkumham, Yassona Laoly (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, terkait gelaran Pilkada serentak, pada 4 Mei 2020. Perppu tersebut mengatur penundaan Pilkada serentak setelah mewabahnya Covid-19 (Corona Virus Disease).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut berisi tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dalam Perppu tersebut ditetapkan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020. Penundaan tersebut disepakati oleh DPR, KPU bersama Pemerintah.

"Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020," kata Yasonna melalui keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

 Pilkada

Lebih lanjut, kata Yasonna, dalam Perppu 2/2020 tersebut dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan jika Covid-19 sudah dapat dikendalikan.

"Bahkan jika sampai Desember pandemi Covid-19 belum berakhir, penundaan bisa diperpanjang," ujar Yasonna.

"Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR," sambungnya.

Dalam Perppu itu, ada penambahan poin yang menjadi dasar pemundaan Pilkada serentak 2020. Dimana, dalam Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi:

(1). Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1.

Pada Pasal 120 ayat 1 tercantum “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, (maka) dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

(2). Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

(3). Dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

“Pemungutan suara Pilkada Serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali," ucapnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement