JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Nyoman juga diganjar untuk membayar hukuman denda sebesar Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Nyoman terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).

Dalam putusannya, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nyoman Dhamantra. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Selain Nyoman, Majelis Hakim juga mejatuhkan pidana terhadap pihak perantara suap yakni, Elviyanti dan Mirawati Basri berupa hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati terbukti melanggar Pasal 12 huruf Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.