Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 5 Tahun Penjara, Bupati Muara Enim Nonaktif Nyatakan "Pikir-Pikir"

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |13:49 WIB
Divonis 5 Tahun Penjara, Bupati Muara Enim Nonaktif Nyatakan
Sidang online Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani (Ist)
A
A
A

PALEMBANG - Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar, dalam persidangan telekonferensi yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 5 Mei.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 Miliar.

Majelis hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 200,1 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor sebesar Rp2,1 Miliar, jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Selain itu, dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak pencabutan hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Atas pembacaan vonis tersebut, terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pihaknya merasa kecewa karena majelis hakim tidak cukup dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Sidang Online Bupati Muara Enim Nonaktif, Terdakwa Mengaku Tak Terima Mobil Mewah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement