Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNI ABK Kapal China Diduga Jadi Korban Perbudakan Dijemput Besok

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2020 |20:39 WIB
WNI ABK Kapal China Diduga Jadi Korban Perbudakan Dijemput Besok
Jenazah WNI ABK di kapal China dilarung ke laut (Foto: Youtube/MBC)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan turut memberikan jaminan perlindungan terhadap para Awak Buah Kapal (ABK) kapal China yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rencana awal yang akan dilakukan LPSK yakni, ikut menjemput para ABK asal Indonesia tersebut, besok, Jumat 8 Mei 2020.

Hal itu diungkapkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo setelah mendapati informasi adanya tiga ABK Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal di sebuah kapal China kemudian jenazahnya dibuang ke laut (dilarung). Dikabarkan masih ada belasan ABK lainnya yang saat sedang dievakuasi di Korea Selatan.

"Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia, besok, Jumat, 8 Mei 2020, ke bandara" ujar Hasto melalui pesan singkatnya, Kamis (7/5/2020).

Kata Hasto, LPSK siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kepolisian, untuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI yang diduga jadi korban perbudakan. LPSK menyatakan proaktif membantu para ABK mulai dari proses penjemputan hingga pendampingan proses hukum.

Baca Juga: Jenazah ABK WNI Dilarung di Laut, Ini Aturan dari ILO

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement