Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Ada Izin Gubernur, Bus AKAP di Jakarta Belum Boleh Beroperasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2020 |15:42 WIB
Belum Ada Izin Gubernur, Bus AKAP di Jakarta Belum Boleh Beroperasi
Kondisi sepi di Terminal Kampung Bandan. (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) belum diperbolehkan beroperasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, meskipun ada kebijakan pelonggaran transportasi umum di tengah pandemi Covid-19.

"Belum ada kendaraan (AKAP) satupun yang masuk ke terminal Kampung Rambutan," kata Petugas Terminal Kampung Rambutan Efendi saat berbincang dengan Okezone di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2020).

Efendi mengungkapkan bahwa, bus AKAP belum diperbolehkan merapat di lokasi ini lantaran belum mendapatkan izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski begitu, Efendi mengakui pihak Terminal Kampung Rambutan sudah mendapatkan informasi soal kebijakan pelonggaran transportasi umum di tengah corona.

Baca juga: PSBB Tahap II, Begini Kondisi Jalanan dan Terminal Bus di Bekasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement