Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Ada Izin Gubernur, Bus AKAP di Jakarta Belum Boleh Beroperasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2020 |15:42 WIB
Belum Ada Izin Gubernur, Bus AKAP di Jakarta Belum Boleh Beroperasi
Kondisi sepi di Terminal Kampung Bandan. (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
A
A
A

"Kebijakan kemarin kan sudah dibuka tanggal 7 Mei ini, cuma dari Gubernur belum ada berita, dari kepala dinas juga belum ada berita, kami tunggu berita dari pimpinan saja," tutur Efendi.

(Foto: Puteranegara/Okezone)

Untuk saat ini, Terminal Kampung Rambutan masih sepi dari aktivitas warga. Loket-loket tiket pun belum dibuka.

Sebagaimana diketahui, rencana pelonggaran operasional moda transportasi tersebut terkait Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Meskipun kebijakan itu dilahirkan, namun Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan mudik tetap dilarang selama pandemi Covid-19. Saat nantinya diberikan kelonggaran, angkutan juga harus melakukan protokol kesehatan yang ketat dalam mengangkut penumpangnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement