"Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan alamat ketiga remaja tersebut dan langsung ditangkap tanpa perlawanan," ujar KA Spk I Polres Gorontalo Kota Aipda Liwan Modeong, Kamis (7/5/2020).
"Ketiga remaja yang diamankan AAR (21) yang menyanyikan sepenggal syair, RA (21) berperan berjoged-joged sambil menggunakan handuk dan FYA (19) yang juga berada di dalam video," kata Aipda Liwan.
Menurut pengakuan ketiga remaja tersebut, video itu diunggah di status WhatsApp pada 06 Mei 2020 dan video itu kemudian menjadi viral di media sosial.
“Dan untuk saat ini ketiga remaja masih diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Aipda Liwan.
(Qur'anul Hidayat)