BLITAR – Usai adanya kabar delapan warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tewas diduga akibat menenggak minuman keras (miras), pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan telah mengamankan seorang berinisial L, warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang diduga menjual miras tersebut. Dia dibawa guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Delapan Warga Blitar Tewas Usai Minum Miras
"Rumah penjual sudah kami beri police line. Penjualnya sudah kami amankan. Kami masih kembangkan, apakah dia meracik sendiri ataukah menjual barang titipan dari orang lain," ucap Fanani saat dikonfirmasi, Kamis (7/6/2020).