Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akhir Pelarian Ferdian Paleka, Rekam Jejak dan Cerita Kejar-kejaran dengan Polisi

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |10:31 WIB
Akhir Pelarian Ferdian Paleka, Rekam Jejak dan Cerita Kejar-kejaran dengan Polisi
Foto: Ist
A
A
A

Ferdian dan Aidil juga diminta untuk menyerahkan diri secepatnya. Ia tidak akan segn-segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya, jika tidak kooperatif.

"Sejak kemarin ini, kita sudah himbau mereka untuk menyerahkan diri," katanya.

Ferdian Tertangkap Bersama Aidil

Selama pelarian, Ferdian Paleka dan rekannya Aidil, sempat melarikan diri ke Sumatera. Diketahui keduanya sempat melarikan diri ke Palembang.

"Kita kejar ke Palembang, mereka menyebrang lagi dari Bakauheni ke Merak," kata Kapolrstabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (8/5/2020).

Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran lagi terhadap Ferdian cs. Alhasil mereka berhasil diamankan saat keluar pelabuhan Merak.

"Diamankannya, di jalan tol Jakarta Merak " kata dia.

Pada kasus video prank bantuan berisi sampah ke waria di Bandung, polisi menerapka pasal 45 ayat 3 UU ITE, kemudian pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008

Pada pasal 45 ayat 3 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara untuk pasal 36 UU no 11 tahun 2008, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Terkahir pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement