Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Blitar Jadi Tersangka

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 09 Mei 2020 |04:06 WIB
Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Blitar Jadi Tersangka
Penjual miras oplosan yang tewaskan 8 orang di Blitar ditangkap polisi (Foto : Humas Polres Blitar)
A
A
A

BLITAR – Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan dan menetapkan seorang penjual minuman keras (miras) yang diduga menjadi penyebab tewasnya delapan orang di Blitar. Pelaku berinisial MK alias Lengkong warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pelaku MK ini diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah sampel laboratorium miras yang disita darinya keluar.

“Hasil pemeriksaan laboratorium dalam kandungan miras yang dijual MK, terdapat alkohol sebesar 75 persen yang dicampur dengan air tawar dan sari rasa,” ujar Ahmad Fanani saat memimpin rilis di Mapolres Blitar, Jumat (8/5/2020).

Dari pengakuan MK sendiri, ia mendapatkan barangnya dari sebuah toko di Jalan Anggrek, Kota Blitar. Pihak kepolisian sendiri telah mengamankan pemilik toko ini dan masih melakukan pemeriksaan guna menetapkan statusnya lebih lanjut.

“Pemilik toko sudah kami amankan. Nanti akan kami tentukan apakah statusnya sebagai saksi atau tersangka,” ucapnya kembali.

Sementara itu MK menuturkan, dalam sehari ada rata – rata tiga pembeli yang datang, dengan berbagai permintaan bahan oplosan.

Ia sendiri bisa mencampur mira oplosan setelah belajar secara otodidak, dengan keuntungan penjualan miras oplosan per botolnya mencapai Rp 12.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement