Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Blitar Jadi Tersangka

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 09 Mei 2020 |04:06 WIB
Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Blitar Jadi Tersangka
Penjual miras oplosan yang tewaskan 8 orang di Blitar ditangkap polisi (Foto : Humas Polres Blitar)
A
A
A

"Ya alkohol itu saya campur air galon. Sebotol isi alkohol 90 persen 300 ml dicampur air isi ulang dan perasa. Kadang ada yang minta dicampur minuman suplemen. Keuntungannya Rp 12.000 per botolnya," ucap MK.

Dari pendalaman yang dilakukan kepolisian sendiri, ternyata miras oplosan racikan MK ini juga menyebabkan enam orang warga Kecamatan Kademangan tewas dan satu orang lainnya kritis.

Baca Juga : Perampok Beraksi di Depok, Satpam Perumahan Dibacok dan Satu Warga Tertembak

“Sesuai hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli dipastikan total 8 orang lainnya yang meninggal dan 1 orang kritis usai pesta miras produksi tersangka ini,” jelasnya.

MK dijerat pasal berlapis yakni pasal 204 ayat 1 KUHP tentang Peredaran Miras, serta pasal 135 dan pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement