BLITAR – Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan dan menetapkan seorang penjual minuman keras (miras) yang diduga menjadi penyebab tewasnya delapan orang di Blitar. Pelaku berinisial MK alias Lengkong warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pelaku MK ini diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah sampel laboratorium miras yang disita darinya keluar.
“Hasil pemeriksaan laboratorium dalam kandungan miras yang dijual MK, terdapat alkohol sebesar 75 persen yang dicampur dengan air tawar dan sari rasa,” ujar Ahmad Fanani saat memimpin rilis di Mapolres Blitar, Jumat (8/5/2020).
Dari pengakuan MK sendiri, ia mendapatkan barangnya dari sebuah toko di Jalan Anggrek, Kota Blitar. Pihak kepolisian sendiri telah mengamankan pemilik toko ini dan masih melakukan pemeriksaan guna menetapkan statusnya lebih lanjut.
“Pemilik toko sudah kami amankan. Nanti akan kami tentukan apakah statusnya sebagai saksi atau tersangka,” ucapnya kembali.
Sementara itu MK menuturkan, dalam sehari ada rata – rata tiga pembeli yang datang, dengan berbagai permintaan bahan oplosan.
Ia sendiri bisa mencampur mira oplosan setelah belajar secara otodidak, dengan keuntungan penjualan miras oplosan per botolnya mencapai Rp 12.000.
"Ya alkohol itu saya campur air galon. Sebotol isi alkohol 90 persen 300 ml dicampur air isi ulang dan perasa. Kadang ada yang minta dicampur minuman suplemen. Keuntungannya Rp 12.000 per botolnya," ucap MK.
Dari pendalaman yang dilakukan kepolisian sendiri, ternyata miras oplosan racikan MK ini juga menyebabkan enam orang warga Kecamatan Kademangan tewas dan satu orang lainnya kritis.
Baca Juga : Perampok Beraksi di Depok, Satpam Perumahan Dibacok dan Satu Warga Tertembak
“Sesuai hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli dipastikan total 8 orang lainnya yang meninggal dan 1 orang kritis usai pesta miras produksi tersangka ini,” jelasnya.
MK dijerat pasal berlapis yakni pasal 204 ayat 1 KUHP tentang Peredaran Miras, serta pasal 135 dan pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.