JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bahwa aksi tahanan yang melakukan perundungan (bullying) terhadap tersangka Ferdian Paleka, adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia.
"Tindakan bullying yang dilakukan sesama tahanan tersebut adalah tindakan yang merendahkan martabat. Apalagi, dilakukan saat adanya pembatasan sosial," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Poengky menjelaskan, pada prinsipnya tersangka yang ditahan mempunyai hak yang dijamin dalam KUHAP serta aturan lain yang berlaku di Indonesia.
"Termasuk diantaranya UU Anti Penyiksaan, serta jika yang bersangkutan ditahan oleh penyidik Kepolisian, maka ada aturan perlindungan HAM terhadap tahanan sebagaimana dimaksud pasal 22 hingga 26 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM," ujar Poengky.
Baca Juga: Dikerjai di Tahanan, Ferdian Paleka Dipukul hingga Disuruh Bergaya Ngevlog di Tong Sampah
Meskipun Ferdian berstatus tersangka atas dugaan penghinaan yang disebarluaskan secara elektronik, menurut Poengky, aksi buying tetap saja tidak boleh ada upaya balasan terhadapnya selama berada dalam tahanan.