PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mempertegas langkah antisipasi persebaran corona virus disease (covid-19) dalam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua ini. Bagi warga yang tidak membawa tanda pengenal akan diberhentikan petugas pintu-pintu di perbatasan kemudian diperintahkan putar balik.
Pengetatan pemeriksaan terlihat di empat titik perbatasan masuk Kota Padang yaitu di Anak Aie, Kayu Kalek, Bungus, serta Lubuk Paraku. Di empat posko itu mengharuskan setiap pengendara dan penumpang yang datang ke Padang memperlihatkan tanda pengenal.
Baca juga: 22 Check Point Disiapkan di Padang Selama PSBB
Bagi pengendara yang tidak membawa tanda pengenal seperti KTP atau SIM, diharuskan memutar balik alias tidak boleh masuk Padang.