"Bagi pendatang diharuskan meninggalkan KTP dan tanda pengenal lainnya di posko. Tanda pengenal dapat diambil kembali ketika keluar dari Padang," jelas Afrianto.
Baca juga: Rumah Makan di Padang Diminta Layani Pembeli yang Pakai Masker
Pada PSBB tahap kedua ini Kota Padang bertekad terhindar dari virus corona. Tidak ada lagi warga terpapar covid-19.
Dengan melakukan pembatasan dan pengetatan bagi warga yang masuk Padang diharapkan dapat memutus mata rantai virus corona.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.