Dia menjelaskan, revisi itu tertuang dalam Permendes PDT Nomor 6 Tahun 2020 yang pertama digunakan untuk padat karya tunai desa dan sudah realisasi pada pencairan tahan pertama.
"Jadi seluruh desa pada pencairan DD tahap pertama sudah dilakukan untuk padat karya tunai desa. Yang kedua DD digunakan untuk pencegahan dan penanganan covid-19. Masing-masing desa menggunakannya untuk pembelian CTPS, hand santizer, penyemprotan disinfektan, dan pembentukan posko gugus covid-19 yang berisi para relawan," ungkapnya.
Sedangkan penggunaan dana desa yang ketiga, lanjut dia, adalah untuk bantuan langsung tunai (BLT).
"Untuk BLT DD ini masih proses administrasi dan penyusunan mekanisme pelaksanaannya, petugas masih lembur mulai dari desa, kecamatan, hingga Dinas PMD. Kami berharap mohon dukungannya agar situasi kondusif sehingga bisa berjalan dengan baik dalam rangka penanggulangan dampak pandemi covid-19," lanjutnya.