JAKARTA - Sebanyak 106 narapidana penerima program asimilasi Kemenkumham kembali melakukan kejahatan. Ratusan napi yang kembali melakukan tindak pidana tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda di beberapa daerah di Indonesia.
"Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 Polda," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya via live streaming, Selasa (12/5/2020).
Adapun terkait tindak kejahatan yang dilakukan para napi itu kata Ahmad, jenisnya bervariasi mulai dari aksi pencurian hingga pencabulan.
Baca juga: Napi Bebas saat Pandemi Corona, Sosiolog: Berpotensi Perluas Jaringan Kriminal
"Jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas), curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak," tandasnya.