BANDUNG – Pengacara Rohman Hidayat meminta penyidik Polrestabes Bandung menangguhkan penahanan terhadap tiga kliennya yang jadi tersangka kasus prank bantuan sampah terhadap waria, yakni Youtuber Ferdian Paleka, Aidil dan Tubagus Fahddinar.
Rohman bersama orangtua tersangka datang ke Satrekrim Polrestabes Bandung, Senin (11/5/2020), untuk mengajukan penangguhan ke penyidik menyusul adanya aksi perundungan terhadap Ferdian Paleka Cs dalam tahanan.
"Pada dasarnya kejadian kemarin kan ternyata di sini juga terjadi keselamatan si tersangka juga ya. Untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan ya," kata Rohman.
Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. “Apalagi dalam situasi Covid-19 seperti ini juga, ini mudah-mudahan segera bisa dialihkan penahanannya," ujar Rohman.