Kapolsek menambahkan, hasil curian oleh pelaku rencananya akan dijual secara ilegal guna mendapatkan keuntungan. Namun, sampai saat diamankan barang hasil curian tersebut belum sempat terjual.
“Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dengan merk Kawasaki type trail, Honda Megapro dan Honda Beat sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku RU (32) ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama,” ujar Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Dirumahkan, Buruh Ini Curi HP dan Laptop Buat Menyambung Hidup
(Arief Setyadi )