JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan II, melalui Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal, pada akhir tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Saat itu, MA mengabulkan Judicial Review (JR) Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
(Baca Juga: Belum Ada Laporan Perusahan di Jakarta Tak Sanggup Berikan THR)
Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro enggan merespons banyak soal keputusan Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, yang pernah dibatalkan MA. Sebab, hal itu kewenangan Presiden dan bukan ranah MA.
"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama. Mahkamah Agung (MA) tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan Pemerintah," kata Andi saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi: Pandemi Corona Mendorong Kita Berinovasi
Andi menjelaskan, tugas dan kewenangan MA sejauh ini hanya untuk mengadili permohonan hak uji materiil terhadap aturan yang dibuat Pemerintah. Oleh karenanya, MA enggan lebih jauh menanggapi soal keputusan Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.