JAKARTA - Pemerintah memberikan kelonggaran kepada pihak-pihak tertentu untuk bepergian di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut membuat aktivitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta kembali ramai.
Bahkan terjadi penumpukan antrean verifikasi dokumen di Terminal 2. Dari sejumlah foto yang beredar di media sosial menampilkan bahwa orang-orang yang menumpuk di Terminal 2 tampak mengenakan masker, namun mereka tidak menerapkan physical distancing.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang sebelum diizinkan terbang, berikut ulasannya.
1. Bawa Dokumen yang Diperlukan
Pertama, setiap calon penumpang diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen sesuai dengan aturan berlaku Dokumen tersebut antara lain tiket, surat keterangan alasan perjalanan atau surat tugas dari instansi atau perusahaan serta surat keterangan bebas Covid-19.