Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko PMK Akui Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Pilihan Sulit bagi Pemerintah

Hambali , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |21:08 WIB
Menko PMK Akui Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Pilihan Sulit bagi Pemerintah
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Okezone.com)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengakui bahwa kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan sulit bagi pemerintah.

Terlebih saat ini, masyarakat tengah terdampak wabah Covid-19 yang berimbas pada semua sektor kehidupan. Akan tetapi di sisi lain, kata dia, pemerintah punya kewajiban terus mempertahankan keberlangsungan BPJS Kesehatan.

"Memang itu pilihannya sulit untuk pemerintah, antara menjaga keberlangsungan BPJS dengan kondisi masyarakat yang sekarang daya ekonominya masih rendah," kata Muhadjir saat mengecek penyaluran Bansos di Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (14/5/2020).

Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, iuran Peserta Mandiri Bukan Pekerja (PMBP)dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama. Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per bulan.

Dalam Pasal 34 Perpres itu disebutkan, besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement