Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko PMK Akui Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Pilihan Sulit bagi Pemerintah

Hambali , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |21:08 WIB
Menko PMK Akui Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Pilihan Sulit bagi Pemerintah
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Berikut daftar kenaikan BPJS untuk peserta mandiri yang akan berlaku 1 Juli 2020 : Kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp35.000. Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Baca Juga : Cerita di Balik Pelarungan Jenazah ABK dari Kapal China

"Karena itu nanti akan kita kompromikan antara berlakunya BPJS dengan kewajiban iuran untuk mereka yang sekarang mengalami perubahan iuran itu. Akan kita evaluasi nanti," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Pemerintah sendiri memiliki 2 alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yakni alasan pertama, pemerintah menaikan iuran demi bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lalu alasan kedua, kenaikan iuran itu dimaksudkan agar pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kian berkualitas dan tepat waktu.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement