JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut ada 1.145 perusahaan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kemudian 190 di antaranya diberi tindakan tegas berupa penutupan sementara.
"(Sebanyak) 190 perusahaan ditutup hingga 22 Mei 2020," kata Andri kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2020.
Ia memerincikan, perusahaan itu 32 berlokasi di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, dan 37 di Jakarta Utara. Kemudian ada 25 perusahaan di Jakarta Timur serta 49 di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 287 pelaku usaha diberi peringatan. Pasalnya, mereka telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian, namun tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
