Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1.145 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup Sementara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |05:01 WIB
1.145 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup Sementara
Ilustrasi perkantoran di DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.

Selain itu ada 668 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait covid-19.

Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota. Sebanyak 165 perusahaan di Jakarta Pusat, 142 di Jakarta Selatan, 140 di Jakarta Utara, 139 di Jakarta Timur, 78 di Jakarta Barat, dan 4 di Kepulauan Seribu.

Andri mengimbau seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat persebaran covid-19 sudah amat mengkhawatirkan.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement