"(Sebanyak) 197 perusahaan ditutup hingga 22 Mei," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Ke-197 perusahaan itu masing-masing 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 48 di Jakarta Barat, dan 37 di Jakarta Utara. Kemudian ada 30 perusahaan di Jakarta Timur dan 50 di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 287 pelaku usaha tidak dikecualikan, diberi peringatan karena telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian namun tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan," ujarnya.