Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar PSBB, 197 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |21:36 WIB
Langgar PSBB, 197 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Ilustrasi perkantoran di DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

"(Sebanyak) 197 perusahaan ditutup hingga 22 Mei," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Info grafis PSBB. (Foto: Okezone)

Ke-197 perusahaan itu masing-masing 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 48 di Jakarta Barat, dan 37 di Jakarta Utara. Kemudian ada 30 perusahaan di Jakarta Timur dan 50 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 287 pelaku usaha tidak dikecualikan, diberi peringatan karena telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian namun tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement