Baca juga: Polda Metro Pindahkan Pos Pantau Pintu Tol Bitung ke Pintu Tol Cikupa
Selain itu ada 683 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait covid-19.
Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Sebanyak 172 perusahaan di Jakarta Pusat, 145 di Jakarta Selatan, 140 di Jakarta Utara, 143 di Jakarta Timur, 79 di Jakarta Barat, dan 4 di Kepulauan Seribu.
Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat persebaran covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.