Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar PSBB, 197 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |21:36 WIB
Langgar PSBB, 197 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Ilustrasi perkantoran di DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

Baca juga: Polda Metro Pindahkan Pos Pantau Pintu Tol Bitung ke Pintu Tol Cikupa 

Selain itu ada 683 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait covid-19.

Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Sebanyak 172 perusahaan di Jakarta Pusat, 145 di Jakarta Selatan, 140 di Jakarta Utara, 143 di Jakarta Timur, 79 di Jakarta Barat, dan 4 di Kepulauan Seribu.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat persebaran covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement