Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut NTT di Urutan Bawah soal Pencegahan Korupsi

Adi Rianghepat , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |21:01 WIB
KPK Sebut NTT di Urutan Bawah soal Pencegahan Korupsi
Gedung KPK, Jakarta (Okezone.com/Arie)
A
A
A

Sementara itu Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK, Nana Mulyana, menyampaikan bahwa KPK selalu siap membantu dan mendampingi pelaksanaan pencegahan korupsi di Provinsi NTT.

“Perlu kami sampaikan, terkait pembenahan aset, misalnya, kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri di NTT untuk kerja sama penertiban aset untuk pemulihan aset daerah, termasuk dari sektor pajak daerah dan penertiban pembayaran retribusi. Kegiatan lainnya pun kami kerjakan. Komitmen pimpinan daerah adalah kunci,” tegas Nana.

Pada sisi lain, terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data KPK per Mei 2020, belum semua pejabat yang wajib lapor di Provinsi NTT telah mengirimkan LHKPN.

Untuk pejabat eksekutif, dari 4.155 wajib lapor, sebanyak 3.095 telah lapor dan 1.060 pejabat belum lapor. Untuk pejabat legislatif, dari 738 wajib lapor, sebanyak 655 sudah lapor dan 83 pejabat lainnya belum lapor.

Selanjutnya, untuk pelaporan gratifikasi, hanya 4 (empat) kabupaten/kota yang menyampaikan laporannya selama 2019. Total aduan gratifikasi adalah 8 laporan. Keempat daerah itu adalah Kota Kupang (2 laporan), Kabupaten Lembata (4 laporan), Kabupaten Ngada (1 laporan), dan Kabupaten Sumba Timur (1 laporan).

KPK berharap kerja sama yang baik dengan pemerintah provinsi dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di NTT selama 2019 dapat ditingkatkan, sehingga upaya-upaya pencegahan korupsi semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. KPK juga meminta agar ada pengelolaan yang efektif atas sumber daya daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, kepastian dalam mengurus perizinan, dan kemudahan dalam mengakses layanan publik. KPK akan terus mendorong keterbukaan pemda di NTT dan mengajak segenap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan jalannya pemerintahan.

Fokus KPK melalui Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi, mencakup 8 (delapan) area intervensi.

Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan dana desa.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement