JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, pihak Polres Jembrana, Polda Bali menangkap dua kelompok dengan total tujuh tersangka terkait kasus penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19.
"Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).
Ahmad menjelaskan, kelompok pertama berisi 3 Tersangka diamankan pada Kamis, 14 Mei 2020. Mereka membuat surat keterangan bebas Covid-19 itu secara manual.
"Kelompok pertama yang menjual secara menual ada 3 tersangka, yaitu FMN (35) tahun seorang sopir travel, PB (20) tahun pengurus travel dan SW (30) tahun wiraswasta percetakan, ditangkap pada Kamis 14 mei 2020 di lingkungan jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali," ujar Ahmad.
Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali. Dari situ polisi berhasil mengamankan para tersangka.