Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bali

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |15:07 WIB
Polisi Tangkap 2 Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bali
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Ahmad menuturkan, mereka ditangkap pada saat yang sama dengan kelompok pertama yaitu pada Kamis 14 Mei 2020 di rumah masing-masing. Adapun modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan surat edaran no 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual.

"Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," tutur Ahmad.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement