Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalah di Pengadilan, Anies Harus Perpanjang Pembangunan Reklamasi Pulau I dan G

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |09:14 WIB
Kalah di Pengadilan, Anies Harus Perpanjang Pembangunan Reklamasi Pulau I dan G
Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Menyatakan surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal perpanjangan izin reklamasi pantai bersama terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan,” tulis perkara Nomor 001/MWS/XI/19 yang dikutip Okezone dari website sipp.ptun-jakarta.

Melalui putusan itu, majelis hakim menginstruksikan Anies untuk tidak kembali mengizinkan PT Muara Wisesa Samudra dalam mengurus proses perizinan reklamasi Pulau H. Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT dan diputuskan pada 4 Mei 2020.

"Mewajibkan kepada Termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi pantai bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019 dan Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000," demikian bunyi putusan itu.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement