Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Bisa Digugat Lagi ke MA, Pakar Hukum Bongkar Celahnya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |11:48 WIB
Perpres Kenaikan Iuran BPJS Bisa Digugat Lagi ke MA, Pakar Hukum Bongkar Celahnya
BPJS Kesehatan (Foto Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, ia juga menyayangkan sikap DPR dan MA dalam isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Seharusnya, parlemen bisa mengingatkan pemerintah untuk meninjau ulang Perpres 64/2020. Ia meminta DPR tidak hanya berkoar-koar di media sosial saja sama halnya seperti netizen.

"Lamban sekali DPR merespons itu. Jadi sebelum menggugat ke MA, DPR perlu menyikapi cepat sambil MA ingatkan bahwa sudah ada putusan. (MA) boleh mengingatkan, memberi nasihat," ucap Asep.

Sebebaimana diketahui, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 6 Mei. Berlaku mulai 1 Juli 2020.

Iuran BPJS kelas I kini jadi Rp150.000 per orang per bulan. Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan. Untuk kelas III jadi Rp42.000 per bulan. Khusus kelas III, tahun ini pesertanya tetap bayar Rp25.500 per bulan, sisanya disubsidi pemerintah. Pada 2021 nanti, peserta BPJS kelas III diharuskan bayar Rp35.000 per bulan, hanya Rp7.000 disubsidi.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement