Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PHK Jelang Lebaran, Derita Buruh saat Pandemi Covid-19

Wisnu Yusep , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |17:55 WIB
PHK Jelang Lebaran, Derita Buruh saat Pandemi Covid-19
Ilustrasi demo pekerja menolak PHK (Dok Okezone)
A
A
A

Berbeda misalnya kalau mereka harus melakukan PHK kepada buruh-buruh yang statusnya tetap, biayanya itu lebih besar karena mereka harus memikirkan pesangon. Kondisi satu bulan sebelum Lebaran, kata Sarinah biasanya dimanfaatkan perusahaan untuk melepas para buruh kontrak.

Sehingga mereka tidak perlu menunaikan kewajiban membayar THR. Pandemi Covid-19 juga mempersulit para buruh untuk mencari pekerjaan alternatif. Kartu Prakerja, yang diunggulkan pemerintah nyatanya juga tidak membantu secara umum.

Karena para pekerja-pekerja ini perlu bantuan sosial atau bantuan langsung tunai, atau program-program pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah seperti ini.

"Jadi mereka juga sasaran yang harus dimasukan ke dalam daftar penerima bantuan," tambahnya.

Ratusan Buruh Jadi Korban PHK

Di Kota Bekasi, sebagian dari mereka dirumahkan, sementara sisanya terpaksa di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka yang terancam PHK itu masih tahap pembicaraan dengan pihak perusahaan.

"Saat ini masih pada tahap perundingan antara perusahaan dengan karyawan. Mudah-mudahan menemukan solusi terbaik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti.

Selain dirumahkan, ada juga buruh Kota Bekasi yang terkena PHK, bahkan sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Jumlahnya sebanyak 601 orang.

"Jadi yang 601 itu dari laporan pihak perusahaan. Tapi, dari 50 perusahaan yang ada dan yang sudah terdata sampai dengan 24 April memang ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum terjadinya Covid 19," ujarnya.

Para perusahaan itu, kata dia, lambat dalam memberikan informasi pengurangan karyawannya. "Ada beberapa di antara mereka (perusahaan) yang baru melaporkannya saat ini," lanjut Ika.

Dia pun berharap tidak ada lagi penambahan jumlah buruh atau karyawan yang terkena PHK di masa pandemi Covid-19 ini. "Jelas ya saya rasa itu (tidak ada lagi PHK) yang kita harapkan bersama,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi bulan April 2020, sebanyak 411 karyawan dirumahkan, 923 diliburkan, dan 601 di antaranya mendapat PHK. Sebanyak 601 orang itu dari laporan pihak perusahaan.

Namun, dari 50 perusahaan yang ada dan yang sudah terdata sampai dengan 24 April memang ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum terjadinya Covid 19. Namun dia tidak mendata secara rinci mengenai jumlah pasti korban PHK ini.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement