Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita di Medan Potong Jari Sendiri demi Dapat Klaim Asuransi

Aminoer Rasyid , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |23:05 WIB
Wanita di Medan Potong Jari Sendiri demi Dapat Klaim Asuransi
(Foto: Aminoer Rasyid)
A
A
A

MEDAN - Erdina Boru Sihombing dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi, setelah melakukan kebohongan dengan memotong jari tangannya sendiri sebagai korban begal.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin menegaskan, rekayasa kasus yang dilakukan Erdina dilatarbelakangi tekanan ekonomi, demi menghindari utang piutang. Dia juga melakukan hal itu demi mendapatkan klain asuransi.

Erdina ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Sumut, setelah tim penyidik beberapa kali memintai keterangannya. Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP di lokasi kejadian, keterangan Erdina tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca juga: Viral Wali Kota Sutiaji Rayakan Ulang Tahun, Begini Penjelasan Pemkot Malang

Pasalnya dari barang bukti berupa CCTV yang dikumpulkan dan dari keterangan warga, tidak ada sama sekali aksi kejahatan atau pembegalan pada 1 Mei 2020. Sehingga, penyidik curiga terhadap korban dan mendapatkan hasil bahwa Erdina melakukan penipuan.

Dengan hasil temuan ini, Erdina telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan laporan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement