MAKASSAR - Sejumlah masyarakat nekat melakukan pesta minuman keras (miras) tradisional di sejumlah lokasi, yang berada di kawasan hukum Polsek Bantimurung. Kegiatan tersebut dilakukan di tengah Ramadhan dan pandemi Covid-19.
Kapolsek Bantimurung AKP Andi Huseng mengatakan, para warga yang ditemukan sedang pesta miras diamankan, saat melaksanakan printah operasi miras dengan Nomor Ops Miras No 107 /V/2020 di sejumlah lokasi.
"Malam ini kami berhasil mengamankan 140 liter ballo (miras tradisional) dalam operasi miras yang berasal dari Dusun Batubassi, Desa Je’netaesa dan Dusun Sambueja, Desa Sambueja Kecamatan Simbang," kata AKP Andi Huseng.
AKP Andi Huseng menjelaskan, sasaran operasi miras adalah menyisir beberapa lokasi yang marak dijadikan tempat berkumpulnya para pelaku atau peminum, dengan mengkonsumsi miras jenis ballo. Miras langsung dimusnahkan di lokasi.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bali