Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Sabu di Area Permainan Biliar, Pemuda di Lubuklinggau Diborgol Polisi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |12:28 WIB
Jual Sabu di Area Permainan Biliar, Pemuda di Lubuklinggau Diborgol Polisi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau kembali berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di salah satu lokasi permainan biliar di Jalan Bangka Rt. 01 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan, tertangkapnya tersangka Ronal Ramandhan alias Ronal (22) warga Jalan Merak, Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini berdasarkan informasi yang masuk ke Sat Narkoba, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

“Tersangka berhasil diamankan, saat digeledah anggotanya menemukan barang bukti (bb) 11 paket sabu seberat 1,94 gram disembunyikan oleh tersangka di atap tempat main biliar,” jelas Sofian.

Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Era Neizma Wedya-Sindotv)

(Ahmad Luthfi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement