Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Satu Saksi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |10:58 WIB
Usut Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Satu Saksi
Eks Sekretaris MA, Nurhadi. Foto: Okezone
A
A
A

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT menerima Rp33,1 miliar.

Baca Juga: DPR Minta Masyarakat Percayakan Penangkapan Nurhadi ke KPK 

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement