Dirinya pun mengingatkan, akun-akun yang telah memposting dan memberitakan hal-hal yang salah itu untuk segera meluruskan. Agar tak membuat bingung dan resah warga.
Baca Juga: Sebar Hoaks Corona, Seorang Pria di Denpasar Ditangkap
Video-video yang beredar itu, sejatinya tak semua menyoal kejadian di Pontianak. Namun, ada pula yang dengan sengaja memposting video penembakan di daerah lain, lalu dikaitkan dengan kejadian di Pontianak.
“Jangan buat masyarakat bingung. Jangan buat masyarakat terprovokasi! Pastikan kita memberikan informasi yang jernih, sehingga membuat masyarakat tenang dan kondusif,” harapnya.
Saat ini, MR masih diproses hukum karena diduga melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan, juncto Pasal 80 KUHP tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )