Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Kasus Habib Bahar, Baru Bebas Ditangkap Lagi

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |12:52 WIB
Perjalanan Kasus Habib Bahar, Baru Bebas Ditangkap Lagi
Habib Bahar ketika dijemput petugas. Sumber Foto: Kemenkumham
A
A
A

JAKARTA - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap lalu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah tiga hari bebas.

Kepala Divisi Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Abdul Haris mengatakan yang bersangkutan telah melanggar serangkaian ketentuan asimilasi. Dimulai dari memberikan ceramah yang provokatif hingga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengumpulkan massa.

Sebelumnya Habib Bahar ditangkap karena kasus penganiayaan anak pada tahun lalu. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait perjalan kasus Habib Bahar hingga ditangkap lagi, berikut ulasan yang dirangkum Okezone, Selasa (19/5/2020).

1.Pertama Ditangkap (Desember 2018)

Habib Bahar pertama kali ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 18 Desember 2020. Ia ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua santrinya yang merupakan anak di bawah umur di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2.Divonis Tiga Tahun Penjara (9 Juli 2019)

Setelah serangkaian pemeriksaan dan sidang yang dilalui di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Habib Bahar divonis hukuman penjara tiga tahun pada 9 Juli 2019. Ia juga terkena denda Rp50 juta.

Baca Juga: Ini Daftar Pelanggaran Habib Bahar yang Membuatnya Ditangkap Kembali

Pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara, tersebut selanjutnya tinggal di Lapas Klas IIa, Cibinong, Bogor. Beredar kabar selama Habib Bahar tinggal di dalam tahanan, ia mengisi waktu dengan berdakwah kepada seluruh penghuni lapas.

3.Mendapatkan Asimilasi dan Bebas (16 Mei 2020)

Habib Bahar ditahan sejak Desember 2018 meskipun baru divonis pada 9 Juli 2019. Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah tersebut pun mendapatkan kesempatan untuk menghirup udara bebas pada 16 Mei 2020. Ia mendapatkan asimilasi usai menjalani setengah dari masa hukumannya.

Ketika bebas lewat program asimilasi, ia dijemput langsung oleh kuasa hukumnya Novel Bamumin bersama para alumni Aksi 212.

Baca Lagi: Begini Kronologi Penangkapan Habib Bahar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement