Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Sholat Id saat Pandemi Covid-19

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |21:39 WIB
PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Sholat Id saat Pandemi Covid-19
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait tuntunan Sholat Idul Fitri dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2020.

“Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya,” tulis isi surat edaran tersebut sebagaimana dikutip Okezone, Selasa (19/5/2020).

Dalam surat edaran itu menuliskan jika pada 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka sholat Id di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Hal itu untuk memutus rantai persebaran virus corona tersebut agar umat cepat terbebas dan dalam rangka tindakan preventif guna menghindarkan masyarakat jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.

Kemudian, jika tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih dari Covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti sholat Id di lapangan.

Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya karena sholat Id adalah ibadah sunah.

Kemudian disebutkan pelaksanaan sholat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Sholat Id ditetapkan Nabi Saw melalui sunahnya. Sholat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW.

Hanya saja, tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.

Dengan meniadakan sholat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.

Ketika dibolehkan sholat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut keadaan di satu sisi. Di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.

Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena sholat Id adalah ibadah sunah.

Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus korona yang sangat mengancam jiwa ini. “Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya,” demikian edaran surat tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement