Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Narkoba Bobol Celah PSBB Masa Pandemi Covid-19

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |22:33 WIB
Sindikat Narkoba Bobol Celah PSBB Masa Pandemi Covid-19
Tiga pengedar narkoba ditangkap. (Foto : iNews/Taufik Budi)
A
A
A

SEMARANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sejumlah daerah untuk mencegah penularan Covid-19, ternyata dimanfaatkan sindikat pengedar narkoba. Mereka membobol celah PSBB untuk menyelundupkan sabu.

Kepala BNNP Jawa Tengah Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus itu terjadi di Desa Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Jaringan pengedar narkoba dibekuk pada Selasa 5 Mei 2020 pukul 13.30 WIB.

Sindikat itu melibatkan jaringan Pekalongan-LP Pati. Tiga orang yang ditangkap adalah RS (36) alias Sambungan warga Desa Panjang Wetan Kota Pekalongan, SH (31) alias Wezrek warga Desa Panjang Wetan Kota Pekalongan, dan Widodo (35) alias Herman Widodo warga Binaan LP Klas II B Pati.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Panjang Wetan Pekalongan, tim BNNP Jateng mengamankan tersangka RS alias Sambungan yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika,” kata Benny, Selasa (19/5/2020).

Dari tersangka RS, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 200 gram dalam beberapa paket dan pil ekstasi warna biru sejumlah 500 butir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diterima tersangka RS dari SH alias Wezrek.

“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap SH di depan tempat kos yang beralamat di Kebanyon Lor Kasepuhan Batang. Tersangka RS mengaku diperintah seorang warga binaan LP Klas II B Pati bernama Widodo,” tuturnya.

Dengan informasi itu, Kepala BNNP Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengan Kepala LP Klas II B Pati untuk mengamankan Widodo guna menjalani pemeriksaan. Dari tangan Widodo, petugas juga mengamankan alat komunikasi.

“Barang bukti yang disita dari para tersangka adalah sabu dengan berat bruto keseluruhan 200 gram dalam beberapa paket. Pil ekstasi warna biru sejumlah 500 butir, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 1 unit sepeda motor H 6069 AVE, 2 kartu ATM BCA, dan 4 unit handphone,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement